Selamat datang di website Kebumen On News - Berita Terupdate Dari Warga Desa di Kabupaten Kebumen -|-

Desa Wonoyoso Gelar Musdes Penetapan Data SDGs Tahun 2021

Setiyo Budi Eriyanto

Dibaca 197x

2021-07-28 12:41:14

#

KEBUMEN ON NEWS - Pemerintah Desa Wonoyoso, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan data SDGs (Sustainable Development Goals) desa tahun 2021. Musdes dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Wonoyoso, Rabu (28/7/2021). Hadir dalam musyawarah tersebut, kepala desa beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, ketua LPMD, dan tim Pokja (Kelompok Kerja) pemutakhiran data SDGs. Hadir pula sebagai narasumber yakni, tim dari Kecamatan Kuwarasan dan Pendamping Desa. Agenda yang dibahas dalam musyawarah desa kali ini yaitu penetapan hasil pemutakhiran data SDGs mulai pendataan tingkat desa, RW, RT, keluarga, dan individu. Adapun hasil dari musyawarah ini adalah, survei desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDES, aset desa, layanan, kerja sama, lembaga kemasyarakatan desa, infrastuktur dan lainnya. Kemudian, untuk survei RT, diperoleh jumlah RT yang didata sebanyak 17 RT dan sebanyak 4 RW, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama, sosial budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan, dan kegiatan warga. Pada survey keluarga, jumlah keluarga yang telah didata sebanyak 958 keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain. Lalu, survey yang dilakukan pada individu, diperoleh jumlah individu yang didata sebanyak 3.088 jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan. Selanjutnya, upload data SDGs desa diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah berita acara musyawarah desa ditetapkan. Dan di akhir kegiatan musyawarah desa, dilakukan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh kepala desa, ketua Pokja pemutakhiran data SDGs, ketua BPD, pendamping desa, dan tokoh masyarakat yang diwakili ketua LPMD. (sbe/gp)

BERITA LAINNYA


Kisah Ipda Lanjar Jadi Tukang Urut di Kebumen

#Kesehatan

KEBUMEN ON NEWS - Seorang abdi negara di Kebumen dikenal karena kemampuannya di bidang patah...


Eksistensi Pengrajin Cobek Di Kebumen

#UMKM

KEBUMEN ON NEWS - Di era modern seperti sekarang ini masyarakat sudah mulai beralih ke blender atau ...


Wisata Alun-Alun Pancasila Kebumen

#Khas Kebumen

KEBUMEN ON NEWS - Wajah baru Alun-alun Kebumen kini menjadi pusat perhatian masyarakat. Dengan...


Nasi Penggel Kebumen, Saksi Perjuangan Perlawan terhadap Belanda

#Pariwisata

KEBUMEN ON NEWS - Nasi Penggel, makanan tradisional khas Kebumen, bukan hanya menyajikan cita rasa...


UMKM Produksi Peci dan Jas Hujan Desa Karangsari

#UMKM

KEBUMEN ON NEWS - Kemajuan desa dapat diukur dari segi tingkat perkemabangan ekonomi warga di desa ...


Wahana Wisata Baru Jetski Menganti

#Pariwisata

KEBUMEN ON NEWS - Kini wahana wisata baru Jetski hadir di Menganti Kebumen. SM Jetski merupakan...


Destinasi Baru Wisata Kolam Renang Watugede Sruweng

#Pariwisata

KEBUMEN ON NEWS - Bagi Anda warga Kebumen dan sekitarnya yang ingin mengisi akhir pekan, bisa...


Anda ingin menjadi contributor
di Kebumen On News ?

Daftar On News